Buat apa pakai jasa konsultan pajak ?

    

Punya bisnis ya? Kecil-kecilan atau besar-besaran atau masih sedang-sedang saja? Sebagai warga negara Indonesia, ketika memulai bisnis pasti sudah mulai aja memikirkan pajaknya ya. Yang seringkali membingungkan, usaha kita ini bayar pajaknya apa aja, berapa, kemana, bagaimana menghitungnya. Jadi sudah butuh konsultan pajak belum?
   Tunggu dulu, kita belajar dulu. Konsultan pajak apaan sih? Kadang dalam suatu perusahaan ada karyawan-karyawan tersendiri khusus menangani pajak. Tetapi kadang ada juga yang menggunakan jasa konsultan pajak. Masih ingat gak kasus Gayus Tambunan si pengemplang pajak, kira-kira mirip kaya gitu gak sih? 
 
Menurut wikipedia.org , 
Konsultan (istilah alternatif: pakar runding) adalah seorang tenaga profesional yang menyediakan jasa kepenasihatan (consultancy service) dalam bidang keahlian tertentu, misalnya akuntansipajak,lingkunganbiologihukumkoperasi dan lain-lain. Perbedaan antara seorang konsultan dengan ahli biasa adalah sang konsultan bukan merupakan pegawai perusahaan sang penggunalayan (client), melainkan seseorang yang menjalankan usahanya sendiri atau bekerja di sebuah perusahaan kepenasihatan, serta berurusan dengan berbagai penggunalayan dalam satu waktu.  

    Nah, jadi beda ya konsultan pajak dengan ahli pajak. Kalo si Gayus adalah ahli, bukan konsultan walaupun sama-sama pinter soal pajak karena gayus adalah PNS. Cukup tentang Gayus ya.. cukup denger lagunya aja "andai aku gayus tambunan... Lalalala.." #apasih "_'

Jadi, buat apa sih kita pakai jasa konsultan pajak? Pernah baca buku "konsultan pajak = pencuri pajak" yang di tulis oleh ibu M. Zeti Arina ? 

Ini penjelasan tentang layanan-layanan seorang konsultan pajak dari penulis buku tsb yang merupakan seorang konsultan pajak ternama, CEO dari  Artha Raya Konsultan yang menjabat sebagai ketua IKPI (Ikatan Konsultan Pajak Indonesia) Surabaya sekaligus aktif mengajar di berbagai Universitas dan seminar-seminar tentang pajak. 


foto M. Zeti Arina : 
(www.tabloidnova.com)

    Menurut ibu Zeti Arina, peran penting konsultan adalah mengedukasi para pengusaha untuk mengetahui tentang kewajiban aturan perpajakan yang dikenakan terhadap bisnisnya.

Nah jasa yang di berikan konsultan pajak adalah memberikan pengertian tentang hak dan kewajiban perpajakan bagi pengusaha yang selanjutnya memberikan tuntunan step by step bagaimana menghitung membayar dan melaporkan pajaknya, serta mereview barangkali masih ada yang salah atau kurang tepat supaya dapat dibetulkan sedini mungkin dan menghindari sanksi dan denda.
     
Hmmmm... ternyata begitu ya peran konsultan pajak. Jadi kita-kita yang baru mulai bisnis ini gimana? Uda wajib pajak atau belum. Biar nanti bisa mutusin, butuh jasa konsultan pajak atau belum perlu.

Begini nih, Ada 2 jenis pajak dilihat dari pemungutnya yaitu pajak pusat yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan pajak daerah yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah.

Jenis pajak pusat misalnya pajak penghasilan(PPh), Pajak Pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewang (PPN/PPnBM), Bea Materai dan sebagainya.     Sedangkan contoh pajak Daerah antara lain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Hotel dan Restoran, Pajak Hiburan dan tontonan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan jalan, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan BPHTB.
   
Penjelasan dari ibu Zeti memang detil sekali, terlihat sekali kepiawaian beliau dalam hal pajak. Terlebih lagi saat di tanya tentang pebisnis pemula. Yang rata-rata belum melek pajak, ataupun kesulitan memilih konsultan pajak yang tepat di tengah banyaknya konsultan pajak saat ini. Kesadaran yang masih minim inilah yang menurut beliau terkadang tanpa di sadari tau-tau dapat denda atau sanksi.

    Apa aja yang bisa di lakukan konsultan pajak selain memberikan saran, review, perhitungan, atau sampai dibayarkan ke kantor pajak, dll ? Kewajiban konsultan pajak lainnya adalah juga memberi Edukasi tentang bagaimana menghitung dengan benar dan hemat, membayar mulai kapan, kapan terakhir harus dibayar, pembayaran harus ke bank bukan ke kantor pajak, barulah lapor ke kantor pajak dan itu tidak boleh terlambat.

Baca juga: paket roaming vs kartu sim turis, lebih efisien yang mana?

    Sekarang ini jasa konsultan pajak uda banyak banget dimana-mana hampir tiap daerah ada. Nah, ibu Zeti Arina berbagi rahasia kenapa jasa konsultan pajak yang beliau pimpin sejak tahun 1995 bisa jadi Konsultan pajak terpercaya yang memiliki klien dari dalam negeri hingga luar negeri.

   Kata beliau, Antara konsultan dan klien harus klik, tugas konsultan melindungi klien jangan sampai salah langkah, salah hitung dan membayar pajak sehemat mungkin tanpa melanggar aturan dan menghindari sanksi. Tentu harus menjadi konsultan yang profesional selalu meningkatkan kemampuan dan yang terpenting mengerti keadaan masing masing klien dan membimbing dengan benar.

Jadi sekarang, 
buat apa pakai jasa konsultan pajak ? 



2 comments

  1. Aku beneran gak ngerti soal pajak. Untungnya punya temen di Dinas Pajak....

    ReplyDelete
    Replies
    1. Iya mba nia.. pny tmn di dinas pajak atau konsultan pajak mmg nolong bgt ya.. krn pajak ini rumit bgt ternyata..hehehe

      Delete

Terimakasih sudah meluangkan waktu membaca tulisan saya, Semoga bermanfaat. Ambil baiknya tinggalkan buruknya. Silakan tinggalkan komen yang santun ya tapi jangan tinggalin link hidup dan jangan berkomentar anonim ya. Apalah arti tulisan saya tanpa kehadiran kalian..